Belajar dari World Conference on Tobacco Control (WCTC) 2025 Tantangan dan solusi perlindungan kesehatan masyarakat Indonesia dari bahaya adiksi produk tembakau.
Sebuah tulisan opini saya diterbitkan oleh salah satu media lokal di Banggai Sulawesi Tengah pada 6 Juli 2025.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sejak tahun 2003 telah membuat kerangka kerja global sebagai acuan perlindungan masyarakat dari dampak buruk konsumsi produk tembakau yang dikenal dengan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Indonesia memiliki riwayat sejarah keterlibatan aktif dalam proses penyusunan kerangka kerja tersebut sejak tahun 2001 s/d 2003 hingga resmi disahkan. Anehnya, hingga hari ini Indonesia justru menjadi satu-satunya negara di Asia yang belum merafisikasi/menandatangani FCTC tersebut. Akibatnya, jumlah korban adiksi produk tembakau di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun hingga mencapai 70 juta penduduk indonesia per tahun 2021 (GATS, 2021). Sekitar 5,9 juta korban diantaranya adalah usia anak 10-18 tahun (SKI, 2023).
Di Dublin, Irlandia tanggal 23 - 25 Juni kemarin telah selesai terselenggara World Conference on Tobacco Control (WCTC) tahun 2025 sebagai momentum refleksi setelah lebih dari 2 dekade FCTC menjadi pedoman perlindungan masyarakat dari bahaya konsumsi produk tembakau. Sedikitnya ada sekitar 1000 orang hadir dari 100 lebih negara yang memiliki kepentingan terhadap upaya perlindungan masyarakat dari ancaman bahaya zat adiktif produk tembakau. WCTC menjadi kegiatan penting sebagai wadah diskusi dan mempelajari praktik baik antar negara menitikberatkan pembahasan tantangan dan peluang yang dihadapi masa kini dan masa mendatang dalam melindungi masyarakatnya dari produk tembakau serta merumuskan misi bersama dalam mewujudkan masyarakat bebas bahaya produk tembakau atau tobacco free future.
Tantangan di Indonesia
Sebagai negara yang tidak menjadi bagian dari FCTC, membuat Indonesia tidak bisa mendapatkan pendampingan dan dukungan global dalam perlindungan masyarakat dari bahaya adiksi produk tembakau. Indonesia lemah di semua aspek upaya pengendalian tembakau. Mulai dari tidak ada larangan iklan, promosi, sponsorship rokok, lemahnya perlindungan masyarakat dari bahaya paparan asap rokok, implementasi peringatan bahaya kesehatan bergambar pada bungkus rokok yang masih minim, layanan bantuan berhenti merokok yang terbatas, serta akses pembelian dan penjualan rokok yang begitu mudah dijangkau oleh masyarakat dengan harga yang masih ramah di kantong.
Lemahnya upaya/kebijakan pengendalian tembakau di Indonesia seringkali disebabkan adanya benturan kepentingan pada perlindungan kesehatan masyarakat dengan kepentingan ekonomi. Sayangnya, benturan ini selalu dimenangkan oleh narasi ekonomi yang selalu disuarakan oleh Industri Tembakau dengan mengada-ada sebagai industri yang memberi banyak kontribusi pada perekonomian negara. Mengalahkan fakta lebih dari 268 ribu kematian di Indonesia disebabkan oleh konsumsi tembakau (WHO/IHME, 2020) dan beban biaya kesehatan masyarakat yang meningkat setiap tahunnya akibat merokok mencapai 27,6 triliun tahun 2021 (CISDI, 2021). Padahal jika kesehatan masyarakat menjadi prioritas, maka kesejahteraan, produktifitas dan ekonomi masyarakat tentu menjadi lebih baik.
Solusi untuk Indonesia
WCTC 2025 di Dublin kemarin setidaknya melahirkan deklarasi penting yang terdiri dari 5 poin untuk pemerintah di seluruh negara-negara di dunia sebagai langkah kongkrit mewujudkan masyarakat bebas dari adiksi produk tembakau. Langkah pertama sebagai solusi yang harus dilakukan pemerintah Indonesia dalam upaya perlindungan kesehatan masyarakat dari bahaya produk tembakau ada pada poin kedua. Yaitu memposisikan industri tembakau sebagai ancaman dan hambatan kesehatan masyarakat. Bukan sebagai mitra yang selalu dilibatkan dalam proses penyusunan kebijakan/regulasi. Sebab sampai kapanpun Industri Tembakau mempunyai kepentingan bisnis yang tidak ingin mengalami kerugian. Upaya-upaya pengendalian tembakau akan selalu dianggap ancaman bagi bisnis mereka. Mereka akan selalu menentang, mengintervensi, melakukan lobi-lobi politik, membayar riset/kajian tandingan, menunggangi organisasi/komunitas masyarakat untuk melemahkan kebijakan/regulasi pengendalian tembakau. Industri tembakau melakukan hal-hal tersebut tidak hanya di Indonesia, melainkan juga di negara-negara yang menjadi tempat-tempat bisnis mereka. Bedanya, pemerintah negara-negara lain bisa tegak memposisikan prioritas perlindungan kesehatan masyarakat dengan tidak pedulikan suara-suara industri tembakau maupun front grupnya, sedangkan pemerintah Indonesia masih satu kolam pemandian yang sama dengan industri tembakau.
Jika langkah ini dapat dilakukan pemerintah Indonesia, maka poin-poin lainnya akan lebih mudah dilakukan. Ibarat seperti sepak bola, ketika salah satu tim bisa mencetak gol yang pertama maka tim tersebut akan lebih percaya diri dan merasa lebih mudah melewati waktu-waktu pertandingan hingga selesai. Maka sekarang saatnya pemerintah Indonesia bisa mencetak gol yang pertama melawan industri tembakau demi mewujudkan masyarakat Indonesia terbebas dari bahaya adiksi produk tembakau.
Wassalam.
Comments
Post a Comment